Peringatan Maulid di Masjid Besuk |
Imam Jalaluddin
al-Suyuthi, dalam kitabnya al-Hawi li al-Fatawi menuliskan satu bab
khusus dengan judul ”Niat Baik dalam Memperingati Maulid”. Di sana beliau
berkata ”Menurut saya bahwa asal perayaan maulid nabi SAW, yaitu orang
berkumpul membaca Al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahiran
sampai perjalanan kehidupan beliau. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati
bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih.Semua
itu tergolong bid’ah hasanah (bagus). Orang yang melakukannya diberi pahala
karena mengagungkan derajat Rosululloh SAWserta menampakkan suka cita dan
kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad SAW yang mulia. Ibnu Taimiyyah sebagai
orang yang diagungkan di kalangan kelompok penentang maulid berkata : Maka
merayakan maulid dan menjadikannya kegiatan rusin setiap tahun, akan mendapat
pahala yang besar sebab tujuannya baik dan mengagungkan Nabi Muhammad SAW
Jadi hakekat perayaan
maulid adalah bentuk ungkapan rasa syukur kepada Alloh SWT dan rasa senang atas
kelahiran dan terutusnya Nabi Muhammad SAW. Alloh berfirman :
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا
”Katakanlah, dengan karunia Alloh dan Rahmat-Nya, hendaklah
dengan itu mereka bergembira” QS. Yunus : 58
Rosululloh SAW sendiri mensyukuri atas lekahilan beliau,
dalam sebuah hadits dinyatakan :
عن أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن صوم
يوم الإثنين فقال : فيه ولدت وفيه أنزل علي : رواه مسلم
Dari Abi
Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rosululloh SAW pernah ditanya mengenai puasa
hari senin, kemudian beliau menjawab “Pada hari itu aku dilahirka dan wahyu
diturunkan kepadaku”
Diriwayatkan
dari Imam Bukhori bahwa Abu Lahab setiap hari senin diringankan siksanya dengan
sebab memerdekakan budaknya yang bernama Suwaibah sebagai ungkapan
kegembiraanya atas kelahiran Rosululloh SAW. Jika Abu Lahab yang non muslim dan
al-Qur’an secara jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran kegembiraan
atas kelahiran Rosululloh SAW, maka apalagi orang muslim yang gembira atas
kelahiran Rosululloh SAW.
Perayaan
maulid juga berisi bacaan-bacaan shalawat kepada Rosululloh Saw. Alloh
berfirman :
إنَّ
اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا صَلَّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya
Alloh SWT dan para Malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi, Hai orang-orang yang
beriman ! bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan
kepadanya” QS. Al-Ahzab : 56
Walhasil,
tidak ada sedikitpun alasan atau dalil yang melarang perayaan maulid . Jika
dinyatakan, peranyaan maulid yang datangnya pada bulan robi’ul awwal, juga
bertepatan dengan bulan wafat Rosululloh SAW, mengapa tidak ada luapan
kesedihan atas wafat beliau ? Imam Suyuthi menjawab : ”Kelahiran Nabi SAW
adalah kenikmatan terbesar untuk kita, sementara wafat beliau adalh musibah
terbesar atas kita. Syari’at memerintahkan kita untuk menampakkan rasa syukur
atas nikmat dan bersabar serta diam dan merahasiakan atas cobaan yang menimpa.
Trbukti, agama memerintahkan untuk menyembelih kambing aqiqoh pada saat
kelahiran anak, dan tidak memerintahkan menyembelih hewan pada saat kematian,
maka kaidah syari’at menunjukkan bahwa yang baik pada bulan ini adalah
menampakkan kegembiraan atas kelahiran Rosululloh Saw bukan menampakkan
kesedihan atas musibah yang menimpa”
Oleh karena
hakekat dari perayaan maulid adalah luapan rasa syukur serta penghormatan pada
Rosululloh SAW, sudah semestinya tidak dinodai dengan kemungkara-kemungkaran
dalam merayakannya sebagaimana yang terjadi disebagian daerah. Kemungkara-kemungkaran
itu semisal :
1.Melagukan
bacaan-bacaan maulid sekira dapat mengubah makna dan ada unsur menyerupai orang
fasiq, hal ini hukumnya Haram sebab tidak layak dengan kehormatan Rosululloh
sebagaimana difatwakan syekh Zaini Dahlan.
2.Mengadakan acara
dengan menhadirkan kaum wanita tanpa menyediakan tempat yang terpisah dari kaum
laki-laki, sehingga tidak dapat dihinadri campurnya (ihtilath) kaum lain
jenis yang jelas dilarang syari'at.
3.Tradisi meletuskan
balon saat
berdiri (mahallul qiyam) yang menyebabkan
tidak husyu'nya pembacaan maulid. Hal ini tentunya tidak dianjurkan dalam
peringatan maulid.
4.Berebut makanan atau
buah-buahan yang dihidangkan dan buraan duwe' yaitu menabur uang receh
untuk diambil kembali oleh orang yang hadir. Hal ini juga menyebabkan keadaan semrawut,
sebab sebagian besar para hadirin ingin mendapatkan uang taburan itu
sebanyak-banyaknya.
5.Termasuk hal yang
dilarang dalam peringatan maulid adalah tujuan agar dipuji banyak orang.(Sayyid
Muhammad al-Maliki "Al-I'lam fatawa Ulama Islam" hal. 127
(Daar al-Kutub al-Ilmiyah)
Syekh Husnayn
Makhluf berkata:”Perayaan maulid harus dilakukan dengan berdzikir kepada
Alloh SWT, mensyukuri kenikmatan Alloh SWT atas kelahiran Rosululloh SAW. Dan
dilakukan dengan cara yang sopan, khusyu’ serta jauh dari hal-hal yang
diharamkan dan bid’ah yang mungkar”.ABS
0 komentar:
Posting Komentar